Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hak cipta dalam bidang fotografi/videografi memiliki cakupan yang luas. Pada dasarnya hak cipta bisa di ciptakan atas dasar pencipta pribadi, ataupun 2 orang atau lebih yang melakukan kesepakatan. Berkaitan dengan bidang fotografi, hak cipta dari sebuah karya/ foto merupakan hal yang sangat mendasar, dan sebenarnya tidak dapat terpisahakan. Setiap karya yang diciptakan dan dipublikasi secara tidak langsung sudah memiliki hak cipta yang berkaitan langsung dengan penciptanya. 

Pada dewasa ini freelancer dunia fotografi dan videografi begitu menjamur, banyak anak muda yang memiliki kamera DSLR dengan kemampuan foto dan editing foto yang mumpuni. Namun tidak jarang dari mereka yang memahami terlebih dulu aturan-auran dasar seperti halnya tentang Hak Cipta ini.  

Penting? Sekali. Minimal paham soal ini. Karena secara tidak langsung berhubungan erat dengan ranah Hukum.  Kita ambil contoh kasusnya aja yah biar para baraya freelancer dan pemilik vendor foto/video paham.
  1. Asumsinya disini ada si A sebagai freelancer juga sebagai pemilik vendor A, dan si B sebagai freelancer dan pemilik vendor B.
  2. Vendor si A mempunyai sebuah project dan "membayar" si B sebagai freelancer fotonya.
  3. Si B menciptakan foto untuk di serahkan pada vendor si A.
  4. Jadi kepemilikan hak cipta pada foto yang di hasilkan oleh si B adalah milik vendor si A (tidak sepenuhnya, karena si B masih memiliki hak publikasi), bukan milik si A. Karena vendor si A lah yang sudah "membayar" hasil foto ciptaan si B.
  5. Siapa yang berhak mencantumkan watermark pada foto hasil dari project vendor si A? Hanya vendor si A saja yang berhak mencantumkan watermark pada foto hasil dari project vendor si A. (termasuk di dalamnya foto ciptaan si B juga)
  6. Si A, Si B dan vendor si B tidak berhak mencantumkan watermark pada foto-foto tersebut.
  7. Siapa yang berhak mempublikasikannya foto hasil si B? Hanya pemilik project (vendor si A) dan penciptanya (si B), dengan ketentuan si B tidak boleh mencantumkan watermarknya pada foto tersebut dan dengan secara lengkap memberikan informasi bahwa foto tersebut adalah hasil dari sebuah project milik vendor si A.
Pusing? Sama. Tapi kalau Baraya sekalian udah paham, yakin ga akan jadi pusing koq. Bahkan ini bisa menjadi pegangan kuat ketika kita menjadi seorang freelancer nge Hitzz atau sebagai pemilik vendor foto/video. Ada pepatah, "semakin tinggi sebuah pohon, maka semakin kencang pula angin yang akan menerpanya". Sampe sini paham?

Ini bukannlah aturan yang baku, ini lebih ke masalah etika. Kita saling menjaga etika satu sama lain, kita saling menghargai satu sama lain. 

Watermark/Tanda Air (dalam duni fotografi dan videografi)

Apa sih Watermark? Watermark adalah sebuah tulisan atau logo yang biasa ditemukan pada sebuah karya digital atau manual. Watermark ini menunjukkan identitas dari seseorang/lembaga yang menciptakan karya tersebut. Bentuk dari watermark ini bermacam-macam ada yang berupa tulisan singkat ada juga berupa logo yang berisi rincian lengkap dari identitas si pencipta karya. Dengan adanya watermark ini maka pencipta karya sekaligus bisa berpromosi.

Sifat Watermark
  1. Resilent: Tidak mudah berubah. Watermark harus bisa bertahan terhadap serangan-serangan.
  2. Cheap: Murah untuk diimplementasikan. Watermark tidak boleh memberikan overhead yang besar.
  3. Stealthy: Tidak diketahui keberadaannya. Watermark harus bisa mempertahankan sifat-sifat statistik dari media penampungnya.
  4. Unique identifying property: Keberadaan Watermark bisa dibuktikan dengan proses ekstraksi tertentu.
Jenis Watermark
  1. Visible Watermark adalah jenis watermark yang terlihat oleh mata, biasanya ditandakan dengan sebuah teks atau logo yang telah dibuat oleh pencipta karya sebagai tanda atau identitas bahwa karya tersebut memiliki hak kepemilikan. Dalam suatu karya foto, biasanya foto diberi visible watermark berupa tahun pembuatan dan nama sang pencipta sebagai tanda hak kepemilikan.
  2. Invisible Watermark artinya watermark yang disisipkan dengan teknik tertentu sehingga tidak dapat terlihat oleh mata manusia. Pada dasarnya, mata manusia memiliki keterbatasan dalam penglihatan khususnya dalam membedakan 2 buah piksel dengan perbedaan intensitas yang sangat kecil. Hal inilah yang dimanfaatkan dalam suatu watermark sehingga adanya watermark dalam suatu data digital tidak disadari oleh manusia.

Artikel Lainnya